Dugaan penyiksaan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon mulai ditangani.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri masih menyelidiki laporan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16).
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro, menyatakan bahwa Rudiana, ayah korban Eky yang juga merupakan anggota kepolisian, dilaporkan terkait dugaan penyiksaan tersebut.
"Saat ini, Bareskrim sedang memproses laporan terkait Rudiana. Artinya, penyidik sedang mempelajari laporan tersebut," kata Djuhandhani pada Selasa (23/7/2024).
Djuhandhani menegaskan bahwa penyidik akan mengedepankan asas praduga tidak bersalah dalam menangani kasus ini dan akan bekerja sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kepada siapapun kita tetap menganut asas tersebut, karena asas ini merupakan asas yang sudah diatur dalam KUHAP yang harus kita patuhi,” kata Djuhandhani.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyidikan kasus pembunuhan Vina dan Eki pada 2016.
Ketua LPSK Achmadi menyampaikan, kejanggalan itu mengarah pada pelanggaran dalam penyidikan oleh Kepolisian, dan tidak sesuai dengan ketentuan KUHAP.
“Berdasarkan penelaahan yang telah dilakukan, terdapat temuan kejanggalan antara lain adanya pelanggaran ketentuan KUHAP dalam proses penyidikan,” ungkap Achmadi, Senin (22/7/2024).
Kemudian, LPSK menemukan dugaan penyiksaan terhadap para terpidana saat awal penyelidikan dan penyidikan pada 2016.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyampaikan, dugaan penyiksaan itu dialami para terpidana saat awal menjalani pemeriksaan.
Berdasarkan sejumlah keterangan dari sumber LPSK, penyiksaan dilakukan aparat kepolisian untuk mendapatkan informasi terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki.
“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016. Memang ada dugaan itu. Untuk mendapatkan informasi atau keterangan,” kata Sri.
Istilah penyiksaan digunakan karena LPSK merujuk pada Konvensi Anti Kekerasan yang telah diratifikasi.
Sebab, terdapat unsur penganiayaan atau kekerasan dalam pemeriksaan, dan dilakukan oleh aparat penegak hukum, yakni kepolisian.
Dugaan penyiksaan ini sebelumnya sudah dilaporkan kuasa salah seorang terpidana ke Bareskrim Polri pada 17 Juli 2024 kemarin.
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM.
Dalam laporan itu, terlapor Rudiana yang merupakan anggota polisi dan ayah dari korban Eki, diduga melanggar Pasal 422 KUHP dan/atau Pasal 351 Ayat (2) KUHP, Pasal 333 Ayat (1) KUHP, Pasal 335 Ayat (2) KUHP, Pasal 242 Ayat (2) KUHP.
“Kita harapkan pihak kepolisian dalam hal ini untuk segera melakukan penyelidikan terhadap laporan yang kita berikan beserta semua bukti yang kami sampaikan," ujar kuasa hukum terpidana Hadi Saputra, Jutek Bongso di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024). (*)

Posting Komentar
Posting Komentar