Dede Riswanto yang merupakan salah satu saksi dalam kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky mengaku telah memberikan kesaksian palsu pada 2016.(Tangkapan layar YouTube Kompas.com)
Kepolisian mulai menelusuri dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
Dugaan ini muncul setelah seorang saksi, yakni Dede Riswanto muncul ke publik, dan mengakui bahwa ia memberikan kesaksian palsu pada 2016. Dede akhirnya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh kuasa hukum para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Djuhandhani Raharjo Puro menjelaskan, penyidik sudah mulai melakukan klarifikasi dan gelar perkara awal, untuk memulai penyelidikan atas laporan tersebut.
Dalam perkara dugaan kesaksian palsu ini, pihak terlapor adalah Dede Riswanto dan juga seorang saksi lainnya, yakni Aep.
“Yang dilakukan Bareskrim saat ini yaitu hari ini jam 11.00 WIB agendanya adalah gelar perkara awal,” ujar Djuhandhani kepada wartawan di Bareskrim Polri, Selasa (23/7/2024).
“Kalau yang ditanyakan kaitan hari ini, adalah laporan polisi kepada saudara Dede dan Aep,” kata Djuhandani.
Setelahnya, lanjut Djuhandhani, penyidik akan menindaklanjuti hasil gelar perkara itu untuk membuktikan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para terlapor.
“Ini untuk mengetahui sejauh mana permasalahan ataupun obyek yang dilaporkan. Di mana ini adalah proses dimulainya penyelidikan. Karena ini untuk keperluan penyidik mengetahui apa sih yang dilaporkan,” kata Djuhandhani.
Alasan memberi kesaksian palsu
Dalam wawancara terpisah di Bareskrim Polri, Kuasa Hukum Dede Riswanto, Asido Hutabarat menjelaskan, Dede mengaku memberikan kesaksian palsu karena merasa takut saat berhadapan dengan Iptu Rudiana.
“Karena situasi, dia sedang berhadapan juga dengan Rudiana, kemudian di area Polres, menyebabkan dia takut. Ini menurut pengakuan dia, yasudah dia oke-oke saja,” ujar Asido, Selasa (23/7/2024).
Asido mengungkapkan bahwa Dede bisa menjadi saksi dalam kasus Vina karena diajak oleh Aep ke Polres Cirebon pada 2016.
Saat itu, Dede tidak diberi tahu oleh Aep tujuan datang ke kantor polisi, dan menemui Rudiana, aparat sekaligus ayah korban Eki.
“Begitu sampai di sana, baru Aep menyampaikan bahwa akan menjadi saksi atas kematian Pak Rudiana,” kata Asido.
Mengetahui hal itu, Dede sempat menyatakan keberatan untuk dijadikan saksi bersama dengan Aep.
Sebab, dia tidak mengetahui secara pasti peristiwa pembunuhan Vina dan Eki. (*)

Posting Komentar
Posting Komentar