Kasus pembunuhan Vina Cirebon berbuntut panjang.
Abdul Pasren, menjadi sosok yang paling dicari keberadaannya usai kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali disorot.
Belakangan terkuak pengakuan Abdul Pasren, pria yang sempat menjabat sebagai ketua RT di tahun 2016 lalu saat kasus VIna Cirebon itu terjadi.
Sejumlah warganya diangkut polisi dan kini menjadi terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Akibatnya, sang ketua Rt itupun diusir dari kampungnya oleh warga.
Paman Saka Tatal, Sadikun menyebut sang ketua RT yang menjabat saat itu bertanggung jawab ketika sejumlah warganya ditangkap oleh polisi akibat kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Menurutnya, Pak Rt tak memberikan keterangan apapun saat di kantor polisi untuk membela warganya yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Cirebon.
"Dia enggak ngasih keterangan atau apa. Makanya warga sini ngusir pak, RT-nya tuh. Enggak punya tanggung jawab," ujar Sadikun kesal saat berbincang dengan Dedi Mulyadi di channel Youtube Dedi Mulyadi.
Belakangan pengakuan Pasren pun akhirnya terkuak.
Hal itu tertuang dalam isi putusan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil dan Eko.
Dalam putusan tersebut, pasren justru mengaku dibujuk para keluarga terpidana Kasus Vina Cirebon.
Disana tertulis, Abdul Pasren mengaku didatangi keluarga Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan pengacara.
Mereka meminta agar Abdul Pasren membantu membebaskan Eko Ramadhani, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
"Tapi saksi (Pasren) tidak mau," tulis dalam isi putusan seperti dikutip dari TribunSumsel.
Bahkan, akibat penolakan itu, tetangganya yang merupakan Ayah dan ibu dari Hadi, Khasanah dan Umainah sampai menangis di pangkuan sang ketua RT Abdul Pasren.
"Ibu dari Hadi menangis di pangkuan saksi (Pasren) sambil meminta bantuan saksi supaya anaknya tidak terjerat hukum," tulisnya.
Abdul Pasren juga menyatakan kuasa hukum Eko Ramadhani datang meminta Pak RT mengarang cerita demi meringankan hukuman Eko, Hadi, Jaya, Supriyanto dan Eka Sandy.
Abdul Pasren mengaku tak mengetahui kejadian di depan SMPN 11 Cirebon yang menewaskan Eky dan Vina.
Ia juga membantah bahwa para terpidana menginap di rumah kontrakan miliknya bersama sang anak, Kahfi.
"Eko tidak pernah tidak di rumah saksi. Hanya menjelang 17 Agustus ada rapat di rumah saksi namun tidak menginap," tulisnya.
Kondisi Pak Rt
Dihampiri Tribun ke kediamannya, Pak Rt Pasren pun masih tetap enggan ditemui.
Menurut menantunya yang tak disebutkan namanya, Pak RT itu kini sedang sakit.
Namun ia tak menjelaskan sakit yang diderita Pak RT Pasren.
Bahkan Kahfi, anaknya, juga masih ada di rumah itu.
Pria yang merupakan menantu Pak RT itu juga mengatakan kalau Kahfi sedang bekerja.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp

Posting Komentar
Posting Komentar