infoselebb.my.id: Otto Hasibuan Turun Gunung, Ungkit Kahfi Anak PK RT Tak Ditahan Polisi, Dedi Mulyadin Beri Respons - LAMBE VIRRALL

Otto Hasibuan Turun Gunung, Ungkit Kahfi Anak PK RT Tak Ditahan Polisi, Dedi Mulyadin Beri Respons

Posting Komentar

Kejanggalan kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eki terus dibongkar berbagai pihak. 


Salah satunya adalah keberadaan lima terpidana saat malam korban tewas, Sabtu 27 Agustus 2016 silam. 


Saat itu, para terpidana tersebut berada di rumah Pak RT bersama Pasren.


Mereka berteman dengan anak Pak RT bernama Kahfi.


Namun, di dalam pemeriksaan penyidik Kahfi dan Pasren tak mengakui bersama para terpidana.


Hal itulah yang menjadi sorotan Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan.


Dia mempertanyakan anak Pak RT dibebaskan polisi di kasus Vina Cirebon.


Padahal saat penangkapan, anak Pak RT yang bernama Kahfi itu ikut ditangkap oleh Iptu Rudiana.


Namun Kahfi dibebaskan oleh penyidik, sementara 7 lainnya dipenjara.


Pada malam kejadian Sabtu 27 Agustus 2016, Kahfi bersama para pelaku dan teman-temannya yang lain menginap di rumahnya.


Rumah yang dijadikan tempat menginap anak-anak itu yakni berada di samping rumah Pak RT.


Rumah kosong itu menurut warga sekitar memang kerap dijadikan basecamp oleh para pemuda di kampung tersebut.


Namun Kahfi dan Pak RT bernama Pasren, membuat keterangan kalau para terdakwa tidak menginap di rumah tersebut.


Bukan hanya Kahfi dan Pasren, beberapa teman terdakwa juga menyatakan hal yang sama delapan tahun lalu.


Kini, mereka mencabut laporannya karena mengaku delapan tahun lalu dipaksa menuruti skenario polisi.


Mereka adalah Pramudya, Teguh, Octa, dan Asep Saepudin.


Namun Kahfi dan Pasren hingga saat ini masih belum muncul ke publik.


Bahkan menurut Sadikun paman eks napi kasus Vina, Saka Tatal, Pak RT bernama Pasren sejak kejadian itu diusir oleh warga sekitar.


Hal itu dikarenakan Pasren tidak bertanggung jawab untuk menyampaikan kebenaran soal warganya.


"Tidak mau jadi saksi, tidak mau ikut-ikutan katanya," ungkap Sadikun dikutip dari Youtube Dedi Mulyadi, Rabu (12/6/2024).


Menurut Dedi Mulyadi, dari beberapa saksi yang bersama para terpidana, tinggal Kahfi dan Pasren yang belum mencabut laporan.


"Tinggal Pak RT dan anaknya ini, tidak tahu mereka ada di mana," kata Dedi Mulyadi.


Kenapa anak Pak RT tidak ditangkap?


Sementara itu, Otto Hasibuan mempertanyakan kenapa Kahfi dibebaskan oleh Iptu Rudiana.


"Tapi pertanyaan saya satu nih Kang Dedi, anak Pak RT ini kenapa gak ditahan ya?," tanya Otto Hasibuan.


"Ya harus ditanyanya ke penyidik, Pak," kata Dedi Mulyadi lagi.


"Padahal kan dia duduk bersama-sama (saat ditangkap)," kata Otto lagi.


Dedi menjelaskan, bukan hanya duduk bersama, Kahfi juga merupakan teman nongkrong para terpidana.


"Tukang nongkrong bareng, temenan bareng," katanya.


Ia pun menduga bahwa Kahfi tidak ditahan lantaran ayahnya adalah pejabat RT.


"Mungkin anak Pak RT karena Pak RT, jadi mungkin karena melihat Pak RT-nya jadi tidak ditahan," kata Dedi Mulyadi.


Otto Hasibuan pun memiliki analisis apakah mungkin Kahfi tidak ditahan karena ada pertukaran dengan ayahnya.


"Ya umpamanya dibarter lah, kalau kamu ngaku bahwa mereka ini tidak pernah tidur di sini, anakmu saya lepasin, mungkin gak seperti itu?," tanya Otto.


"Ya kan saya mahasiswa, bapak dosen, bapak sudah menjelaskan," kata Dedi Mulyadi sambil tertawa.


Dipulangkan


Sementara itu, dalam putusan Mahkamah Agung, Kahfi mengaku bahwa pada saat penangkapan, dirinya justru membantu polisi.


Dalam kesaksiannya itu, Kahfi mengaku tidak ikut ditangkap oleh polisi.


"Saksi ikut membantu pihak kepolisian membawa motor salah satu Terdakwa dan setelah sampai di kantor polisi Saksi pulang dan di beri ongkos," tulis putusan tersebut.


Hal senada juga diakui oleh ayahnya, Pasren.


Pak RT itu mengaku tidak pernah menjemput anaknya di kepolisian.


"Bahwa Saksi tidak pernah menjemput anak Saksi yang bernama saksi MOHAMMAD NURDHATUL KAHFI dari kantor kepolisian," tulis putusan tersebut.


Bersama para terpidana


Pramudya mengaku sebenarnya bersama para terpidana pembunuhan Vina Cirebon dan Eki, pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam.


Saat itu mereka berkumpul di rumah Pak Ketua RT.


Namun, saat memberi keterangan yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tahun 2016 lalu, mereka mengaku dipaksa dan diarahkan penyidik.


Karena hal itulah, Pramudya bersama Okta dan Teguh mendatangi Polda Jabar untuk mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) 2016 tersebut.


Ketiganya datang bersama tim kuasa hukumnya, Selasa (11/6/2024).


Selain mencabut BAP sebelumnya, mereka pun mengaku ingin memberikan keterangan baru yang sebenarnya.


"Ingin mengubah BAP yang sebenarnya," ujar Pramudya, didampingi para pengacara di Mapolda Jabar, Selasa (11/6/2024).


Pada BAP sebelumnya, Pramudya mengaku tidak berada di rumah kepala RT, saat peristiwa pembunuhan Vina dan Rizky alias Eki terjadi.


Padahal, kata dia, saat itu mereka berada di rumah RT bersama kelima terpidana yang saat ini sudah diadili.


Saat peristiwa terjadi, Pramudya berada di kontrakan bersama 10 orang teman lainnya.


"Bahwa saya di rumah pak RT, bahwa saya dulu tidak tidur di rumah pak RT, bersama Eka, Eko, Hadi, Saya, Supri, Jaya, Kafi, Teguh, Okta, Udin," katanya.


Pramudya beralasan jika dirinya terpaksa memberikan keterangan bohong, karena ditekan oleh penyidik.


"Karena dulu ditekan sama pihak penyidik, kalau kamu tidur di rumah pak RT nanti kamu terseret bilangnya begitu," ucapnya.


Jutek Bongso, salah satu kuasa hukum Pramudya, Okta dan Teguh mengatakan, sengaja mendampingi kliennya untuk memastikan pemeriksaan berjalan fair, jujur dan tidak didapati tekanan atau hambatan.


"Mudah-mudahan kasus ini dapat terungkap terang benderang tanpa ada rekayasa," ujar Jutek Bongso.


Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar, bakal segera melimpahkan berkas perkara kasus pembunuhan Vina dan Rizki alias Eky di Cirebon pada 2016.


Berkas perkara dengan tersangka Pegi Setiawan diperkirakan bakal rampung minggu depan dan langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jabar.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengatakan saat ini penyidik masih maraton melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk melengkapi berkas penyidikan kasus tersebut.


"Kami upayakan secepatnya.


Mohon doanya dalam minggu depan berkas dapat kami sampaikan ke rekan jaksa penuntut umum di Kejati," ujar Jules Abraham Abast, Selasa (11/6/2024).


Menurut Abast, perkara ini mendapatkan perhatian dari masyarakat dan diawasi oleh pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM.


Selain itu, Bareskrim Polri dan Itwasum Polri juga, kata dia, melakukan asistensi terhadap Ditreskrimum Polda Jabar.


"Minggu kemarin kami mendapat asistensi dari Bareskrim Polri dan Itwasum Polri dengan tujuan mengasistensi proses penyidikan agar berjalan secara prosedural profesional dan proporsionalitas,"


"Kegiatan tim Mabes Polri ke Polda Jabar dan Polres Cirebon Kota adalah merupakan bagian dari penanganan kasus Eki-Vina," katanya.


Abast menyebutkan hingga saat ini penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon.


Pihaknya juga membuka dan menerima apabila ada informasi yang berkaitan dengan kasus tersebut.


"Ditreskrimum Polda Jabar memeriksa 68 saksi dan meminta bantuan beberapa ahli. 


Polda Jabar juga membuka hotline 0822-1112-4007, untuk menerima informasi terkait penanganan kasus Vina dan Rizky alias Eky," katanya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter