Perbesar Praktisi Hukum, Deolipa Yumara. (Istimewa)
Praktisi hukum, Deolipa Yumara menilai polisi seakan menemukan jalan buntu dalam mengungkap kasus pembunuhan Vina Cirebon. Hal itu, kata Deolipa, diperkuat minimnya bukti dan saksi, sehingga tersangka Pegi Setiawan harus segera dibebaskan.
Deolipa Yumara mengatakan, banyaknya netizen meminta Deolipa menjadi pengacara Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Atas permintaan tersebut Deolipa sudah berkoordinasi dengan pengacara Pegi Setiawan yang sudah terbentuk di Bandung.
"Jadi kalaupun masuk sidang nanti, saya bisa masuk sebagai kuasa hukumnya atau pembelanya Pegi bersama pengacara yang lain," ujar Deolipa Yumara dalam keterangan pers, Sabtu malam (1/6/2024).
Deolipa menjelaskan pengacara Pegi sedang memproses praperadilan dan pendampingan di penyidikan di Polda Jawa Barat. Apabila Pegi Setiawan menjadi korban salah tangkap, pembuktian berada di ranah pengadilan.
"Tapi yang paling penting begini, kalau saya pribadi lebih baik Pegi dilepaskan," jelas Deolipa.
Deolipa beralasan terdapat kekurangan bukti untuk menjerat Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina Cirebon. Terlebih apabila dalam pembuktiannya ternyata Pegi merupakan korban salah tangkap, maka harus dilepaskan.
"Kenapa saya berani minta Pegi dilepaskan, karena perkara ini pembuktiannya setengah mati karena kasusnya sudah begitu lama, sudah delapan tahun yang lalu," terang Deolipa.
Deolipa menilai, perkara yang sudah terhenti delapan tahun dan kini berjalan kembali, pembuktiannya hanya mengandalkan saksi. Kini hanya ada dua saksi dengan kesaksian yang berbeda.
"Nah, apakah dengan modal saksi bisa dipakai dalam pembuktian, sedangkan bukti yang lain mana?" ucap Deolipa.
Adapun bukti lain yang dimaksud Deolipa yakni sidik jari, DNA, dan alat yang digunakan saat terjadinya pembunuhan Vina Cirebon. Selain itu, pembuktian harus diperkuat dengan sepeda motor yang digunakan dan bukti tempat kejadian perkara yang memperkuat kasus pembunuhan.
"Itu kan enggak bisa dapat. Ini kan kasus delapan tahun lalu, susah dibuktikan, apalagi mengandalkan daya ingat saksi," ungkap Deolipa.
Deolipa menuturkan, daya ingat manusia memiliki keterbatasan, apalagi harus mengingat delapan tahun lalu. Jika mengandalkan daya ingat manusia terhadap kasus delapan tahun lalu, maka tidak menjadi konsisten dalam pembuktian.
"Jadi kasihan Pegi dipersangkakan dengan pembuktian saksi yang kejadian delapan tahun lalu, enggak bisa, enggak akan konsisten," tutur Deolipa.
Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, yang kini menjadi Kuasa Hukum keluarga Vina menyebut Polda Jawa Barat, prematur dalam menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Hotman juga menyebut hasil BAP terbaru para terpidana yang membantah keterlibat... (*)

Posting Komentar
Posting Komentar