infoselebb.my.id: Orang Pertama yang Rudapaksa Vina Cirebon dan Dalang Pembunuhan, Sosok Andi Malah Dihapus dari DPO - LAMBE VIRRALL

Orang Pertama yang Rudapaksa Vina Cirebon dan Dalang Pembunuhan, Sosok Andi Malah Dihapus dari DPO

Posting Komentar

Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengungkapkan bahwa berdasarkan dakwaan pemicu pembunuhan terhadap Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 lalu adalah seseorang bernama Andi, yang sebelumnya sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan polisi.


Bahkan kata dia, Andi juga orang yang pertama kali merudapaksa Vina dalam kasus itu sesuai penyidikan polisi yang tertuang di dakwaan jaksa.


Sehingga katanya sosok krusial dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky ini adalah Andi dan bukan Pegi.


Namun anehnya kata dia, nama Andi justru dihapus dari DPO setelah polisi menangkap Pegi Setiawan.


"Tangkap itu Pegi alias Perong tapi jangan tangkap Pegi Setiawan klien kami. Klien kami bukan Pegi alias Perong itu," kata Toni dalam acara Catatan Demokrasi di tvOne, Kamis (13/6/2024).


Menurut Toni, peristiwa pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina yang juga merenggut nyawa Eki, terjadi karena sosok Andi.


Toni menjelaskan sempat beredar bahwa motif kasus Vina dan Eky ini terjadi karena masalah asmara.


Namun hal itu terbantahkan berdasarkan dakwaan jaksa.


"Disebutkan bahwa pada Sabtu 27 Agustus 2016 sekitar pukul 19.30 WIB mereka bersebelas ini berkumpul di warung Ibu Nining. Kemudian mereka minum-minuman keras ya sejenus ciu, kemudian pindah ke Jalan SMPN 11 Perjuangan," kata Toni RM.


"Disitu sambil minum-minum Andi yang DPO itu mengatakan bahwa ada masalah dengan geng XTC dan meminta bantuan kepada geng motor Moonraker untuk mencari kelompok geng motor XTC," katanya.


Toni RM mengatakan atas permintaan Andi itulah kesepuluh temannya kemudian mencari geng motor Moonraker.


Saat di perjalanan, katanya secara tiba-tiba mereka melihat Eki, Vina dan Liga Akbar melintas di hadapan mereka.


"Tiba-tiba lewatlah Muhammad Rizky atau Eky berboncengan dengan Vina dan Liga Akbar sendirian. Kemudian setelah dilempari, Liga Akbar ini menyelamatkan diri ya dalam dakwaan," kata Toni.


"Kemudian Muhammad Rizky berbocengan dengan Vina terus dikejar sampai terjadilah korban nyawa. Jadi ya motif ini kalau dilihat motifnya ya antar geng motor dari yang dipancing, yang dipicu oleh Andi," jelasnya.


Menurut Toni dalam putusan, sosok Andi juga disebutkan ikut menganiaya bahkan memperkosa Vina.


"Andi ikut menganiaya dan juga ikut menyetubuhi Vina lalu kemudian dihapus dari DPO Andi ini," katanya.


Mengenai motif pembunuhan Vina dan Eky yang dihasut Andi, Toni RM menyebutkan hal itu tidak tertuang dengan jelas dalam surat dakwaan.


"Hanya dijelaskan bahwa Andi ini dirinya sedang ada masalah dengan geng motor XTC," ungkapnya.


Atas hal tersebutlah, menurut Toni, menjadikan Andi sebagai sosok yang krusial dalam kasus ini.


Namun justru status DPO-nya dicabut. "Andi yang dihapus dari DPO itu pemicu," kata Toni.


Seperti diketahui kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam memasuki babak baru yaitu pemeriksaan para saksi.


Tiga saksi yang merupakan rekan dari lima terpidana yang kini dihukum seumur hidup memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa Ditreskrimum Polda Jawa Barat.


Ketiga saksi itu adalah Pramudia, Okta dan Teguh.


Mereka didampingi oleh kuasa hukum dari Peradi, Pramudia.


Kedatangan ketiga saksi tersebut akan mencabut BAP yang dibuat pada 2016 silam.


Hal tersebut lantaran ketiga saksi itu menyatakan bahwa kelima rekannya yang kini menjadi terpidana kasus kematian Vina dan Eky itu tidak berada di rumah Pak RT saat kejadian.


"Ingin merubah BAP yang sebenarnya. Ya bahwa saya tidur di rumahnya Pak RT. Sebelumnya kan di BAP yang dulu tidak tidur di rumah Pak RT," kata Pramudia.


Hal tersebut pun dibenarkan oleh Jutek Bongso, selaku Wasekjen DPR Peradi/Kuasa Hukum Tiga Saksi yaitu Jutek Bongso.


"Betul. Mereka mengaku sama-sama pada malam kejadian itu. Tanggal 27 Agustus 2016 itu ya kan mereka itu ada di sama-sama gitu jadi satu lokasi," ungkapnya.


Terkait apakah kelima terpidana dapat bebas dengan adanya pencabutan BAP 2016 silam itu, Jutek Bongso belum bisa memastikannya.


"Kita gak tahu ya namanya kita upaya secara hukum. Kalau kami kan hanya menempatkan hukum. Karena ini sudah proses hukum, sudah apa namanya ya sudah berjalan dan sudah vonis artinya sudah terpidana kan," katyanya.


"Bahkan sudah inkrah sampai ke kasasi kan gitu. Artinya mereka sudah menjalani apa yang terjadi di sana," jelasnya.


Menurut Jutek Bongso, adanya cerita yang berbeda terkait kasua Vina ini membuat kronologi kejadian menjadi berubah-ubah.


"Kita ingin tahu kronologis ini, yang berubah ini akhirnya akan merubah jalan cerita," ujarnya.


Kasus kematian Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam masih menjadi perbincangan hangat setelah kisahnya diangkat ke layar lebar.


Kini kasus Vina itu sudah masuk dibabak pemeriksaan saksi-saksi, barang buktu hingga tes psikologi Pegi dan orangtuanya.


Salah satu yang kembali menjadi sorotan netizen adalah dikembakukannya motor Pegi yang disebutkan sebagau barang bukti.


Hal itu menimbulkan banyak pertanyaan di forum media sosial.


Banyak yang beranggapan bahwa motor tersebut tidak sah sebagai barang bukti.


Bahkan banyak netizen mengira Pegi akan terbebas dari kasus Vina ini.


Menanggapi hal tersebut, Eks Kapolda Jabar 2016-2017, Irjen Pol (Purn) Anton Charliyan menyebut pengembalian barang bukti tersebut tidak ada hubungannya dengan dibebaskan atau tidaknya Pegi dalam kasus ini.


"Jadi ini korelasi hubungannya antara pengembalian barang bukti dengan apakah dibebaskan sebagai tersangka ini belum ada korelasi yang signifikan," katanya.


Anton mengatakan bahwa keputusan tentang bebas atau tidaknya Pegi harus melalUi praperadilan.


Menurutnya praperadilan lah yang berhak menentukan apakah penangkapan Pegi itu sah atau tidak.


"Tapi kalau penetapan tersangka itu, apakah bisa bebas atau tidak itu harus melalui praperadilan. Karena praperadilan itu sendiri adalah untuk menguji apakah penetapan tersangka itu sah tidah, apakah penangkapan itu sah tidak, apakah penahanan sah tidak. Nah, kala dari praperadilan mengatakan tidak sah ya harus dibebaskan," paparnya.


Periksa Rudiana


Polda Jabar memastikan bahwa Iptu Rudiana, ayah kandung Rizky alias Eky, korban pembunuhan bersama kekasihnya Vina di Cirebon pada 2016, telah diperiksa penyidik.


Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Rudiana karena yang bersangkutan merupakan pelapor sekaligus orang tua korban.


"Kalau ayah Eky tentu sebagai pelapor yang melaporkan kejadian ini sudah diperiksa oleh penyidik Polda Jabar," ujar Jules Abraham Abast, Kamis (13/6/2024).


Jules Abraham Abast tak merinci apa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap Rudiana.


Penyidik, kata dia, masih maraton melakukan pemeriksaan dan melengkapi berkasa.


Sebab katanya dalam waktu dekat berkas bakal segera dilakukan pelimpahan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, jika sudah lengkap.


"Pemeriksaan sudah dilakukan dan mungkin akan terus dilanjut, tapi sampai saat ini penyidik fokus pada penyerahan berkas yang akan segera mungkin diupayakan untuk diserahkan ke pihak kejaksaan," katanya.


Sementara itu, kata dia, perkara ini ditangani oleh penyidik baru yang tidak melibatkan penyidik lama pada 2016.


"Semuanya baru, kasubdit nya baru penyidiknya baru jadi semuanya serba baru," katanya.


Baca berita WartaKotalive.com lainnya di Google News

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter