Usai Pegi Setiawan bebas, status tersangka para terpidana kasus Vina Cirebon yang saat ini mendekam di penjara dipertanyakan.
Apakah benar para terpidana yang telah divonis hukuman seumur hidup itu benar pelaku pembunuh Vina dan Eky?
Eks Wakapolri periode 2013-2014, Komjen (Purn) Oegroseno meyakini bahwa terpidana yang kini menjalani masa hukuman merupakan korban salah tangkap.
Oegroseno menduga bahwa pelaku pembunuhan Vina dan Eky bukan para pemuda Cirebon yang kini menjadi terpidana.
Namun ia menyebut jika pelaku pembunuhan Vina dan Eky di tahun 2016 lalu diduga kelompok mafia.
"Saya berani katakan salah tangkap sejak awal," kata dia dikutip TribunnewsBogor.com pada Minggu (21/7/2024) dari kanal Youtube Abraham Samad SPEAK UP.
Namun ia menduga, pelaku sebenarnya merupakan kelompok mafia.
"Analisa kita kan banyak waktu itu Pak. Kalau sampai sadis seperti ini, bukan ukuran manusia yang dendam biasa, bukan. Ini mafia, tapi mafia apa saya gak tahu," terang eks Kadiv Propam Polri periode 2009-2010 tersebut.
Menurutnya, kunci terbukanya kasus pembunuhan Vina ini ada pada Iptu Rudiana ayah kandung korban Eky.
Bahkan, ia berharap Iptu Rudiana menceritakan semua yang diketahuinya langsung kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut, atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno.
Berdasarkan analisisnya, kemungkinan ada urusan narkoba di balik pembunuhan Vina dan Eky delapan tahun silam tersebut.
"Atau mungkin bisa juga dengan narkoba dan sebagainya," kata Oegroseno.
"Ini pasti ada latar belakang yang mengakibatkan kedua anak manusia ini sampai dibunuh dengan cara-cara yang sadis," imbuhnya.
Oegroseno melihat kesadisan pembunuhan Vina dan Eky pada luka di kepalanya.
Menurutnya, kedua korban disiksa terlebih dahulu, lalu dipasangkan helm untuk kemudian dibuang di Flyover Talun pada 27 Agustus 2016 silam.
"Seperti kalau dia helmnya masih utuh, tapi di sini ada luka berat, apa tidak dipukul dulu baru helmnya dipakaikan kembali."
"Selain dipukul disiksa masih dalam keadaan hidup, setengah hidup, sampai setengah mati sampai akhirnya meninggal," kata Oegroseno.
Oegroseno Sarankan Iptu Rudiana Contoh Bharada E
Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno menyarankan Iptu Rudiana mencontoh Richard Eliezer alias Bharada E saat tersandung kasus Ferdy Sambo.
Apalagi, Iptu Rudiana merupakan sosok kunci agar kasus Vina Cirebon bisa menjadi terang.
Iptu Rudiana saat itu menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Cirebon sekaligus ayah dari Rizky alias Eky.
Eky bersama kekasihnya Vina tewas di Jembatan Talun, Cirebon pada tahun 2016.
"Sekali lagi kuncinya Iptu Rudiana ini. Sudahlah ceritakan Iptu Rudiana kepada Propam kalau takut atau ke Pak Kapolri, Wakapolri, Irwasum peristiwanya seperti ini," kata Oegroseno dikutip TribunJakarta.com dari youtube Abraham Samad SPEAK UP, Jumat (19/7/2024).
Jenderal Bintang Tiga itu lalu menceritakan langkah Richard Eliezer alias Bharada E yang menemui Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menceritakan apa adanya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo.
Meskipun kasus Vina Cirebon dengan pembunuhan Brigadir J berbeda. Dimana, Bharada E berstatus whistleblower.
"Mungkin dia (Iptu Rudiana) merasa bersalah, saya tahu kenapa saya tidak mengambil aksi, mungkin ada ancaman sebelumnya kepada Iptu Rudiana tapi Iptu Rudiana enggak bertindak kira-kira begitu, akhirnya anak-anak jadi korban," jelas Oegroseno.
Menurut Oegroseno, peluang Iptu Rudiana menghadap Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terbuka.
Iptu Rudiana, kata Oegroseno, seharusnya menyadari adanya kelemahan dan kekurangan terkait penanganan kasus tersebut.
Pasalnya, Iptu Rudiana membuat laporan polisi mengenai kasus Vina Cirebon pada tanggal 31 Agustus 2016.
Padahal, kasus Vina Cirebon terjadi pada 26 Agustus 2016.
"Kenapa Anda sebagai polisi membuat laporan tidak profesional. Anak anda adalah menjadi korban kenapa tidak diotopsi langsung," kata Oegroseno.
"Kalau dijawab saya duga kecelakaan lalu lintas, kecelakaan lalu lintas ditemukan mati kan perlu diotopsi juga, kalau yang nabrak sengaja itu kan pembunuhan," sambungnya.
Namun bila kasus tersebut merupakan kecelakaan tunggal, Oegroseno mengatakan polisi bisa menyelidiki berkas rem sehingga bisa dilihat apakah korban dalam keadaan ngantuk atau mabuk.
"Perlu keberanian rudia kepada pimpinan Polri dulu agar persoalan ini masyarakat tenang akan membuka tabir Eky dan Vina itu," katanya.
4 Kesalahan Iptu Rudiana Dikuliti Penasihat Kapolri
Empat kesalahan Iptu Rudiana dikuliti Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi terkait pengungkapan kasus pembunuan Vina dan Eky di Cirebon.
Diungkap Aryanto Sutadi, ada kesalahan Iptu Rudiana yang menimbulkan penilaian buruk dari publik terhadapnya.
Padahal kata dia, jika tidak melakukan pelanggaran itu Iptu Rudiana bahkan bisa disebut pahlawan.
Meski begitu menurut Aryanto Sutadi, apa yang dilakukan Iptu Rudiana saat menangkap para terpidana jelas melanggar.
Iptu Rudiana pada 31 Agustus 2024 melakukan penangkapan terhadap para terpidana yang sedang nongkrong di depan SMPN 11 Cirebon.
Saat itu, Iptu Rudiana didampingi oleh tiga anggotanya dari Unit Narkoba Polres Cirebon.
Menurut Aryanto, ada tiga kesalahan Iptu Rudiana yang kala itu dilakukan olehnya.
"Kalau ditinjau dari prosedur sesuai KUHAP, itu jelas melanggar. Karena tidak didahului surat perintah, tidak ada sprindik, belum ada LP dan sebagainya," kata Aryanto dikutip dari Youtube tvOneNews, Rabu (18/7/2024).
Meski sudah jelas melanggar, kata dia, namun hal seperti itu sering terjadi di lapangan.
"Kalau secara teoritis dari KUHAP itu jelas melanggar. Tetapi apabila dilihat dari kondisi di lapangan, hal-hal yang seperti kayak gitu sering terjadi," jelas dia.
Menurutnya, saat anggota polisi menerima laporan suatu kejahatan, maka ia pasti akan melakukan tindakan terlebih dahulu di lapangan.
"Secepat mungkin untuk mendapatkan tersangkanya, apalagi Rudiana ini adalah ayah dari korban yang merasa dianiaya," tutur Aryanto Sutadi.
Sehingga menurutnya wajar apabila Iptu Rudiana membawa anggotanya untuk melakukan penangkapan.
Namun ia menyayangkan tindakan yang dilakukan Iptu Rudiana dan anggotanya kepada para terpidana.
Hal itulah yang jadi kesalahan keempat ayah Eky.
"Katanya waktu itu sayangnya sampai digebukin segala, di situlah dia pelanggarannya itu," kata dia.
Padahal kata Aryanto, Iptu Rudiana bisa dijadikan pahlawan jika menangkap para terpidana tanpa kekerasan.
"Seandainya dulu Rudiana itu berjalan dengan tanpa kekerasan, itu sesuai prosedur, bahkan bisa dijadikan pahlawan, karena dia yang menangkap orang itu, sehingga ada tersangka yang dipidana," jelasnya.
Namun karena adanya kekerasan yang dilakukan Iptu Rudiana, penilaian publik kini justru berbalik.
"Sayangnya karena dia pakai kekerasan sehingga sekarang yang muncul adalah dia yang melakukan kekerasan, kemudian melanggar HAM, apalagi membuat laporan palsu," tandasnya.
Sementara itu, pedapat lain disampaikan oleh Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji.
Mantan jenderal yang pernah menjabat Kapolda Jabar ini mengatakan, penganiayaan terhadap tersangka jelas dilarang karena melanggar ketentuan hukum pidana.
"Kenapa harus mukul tersangka? Tidak perlu dipukul karena pengakuan itu tidak perlu," kata Susno Duadji dikutip dari SINDOnews, Rabu.
Menurutnya, penyidik yang masih mengejar pengakuan tersangka sudah ketinggalan zaman.
Sebab, hal itu biasa dilakukan oleh penyidik zaman penjajahan dulu.
"Sekarang gak perlu lagi pengakuan, yang penting bukti," kata Susno.
Ia menjelaskan, bukti itu berupa saksi, keterangan ahli, surat, kemudian bukti-bukti yang didapat dengan scientific crime investigation (SCI) yang tidak terbantahkan.
"Jadi itulah yang dicari, jadi jangan lagi kita melakukan kekerasan dengan mengejar pengakuan," tandasnya.
Susno Duadji mengatakan, Iptu Rudiana diduga melakukan penganiayaan karena tidak memiliki bukti.
"Kenapa begitu karena tersangkanya ditangkap dulu baru dicari bukti. Nah itu terbalik, dari manapun dalam pelajaran reserse penyidikan, tersangka tidak ditangkap dulu tapi buktinya dulu. Jadi tersangka gak bisa ngelak lagi," tandasnya.
Seperti diketahui Iptu Rudiana kini sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh tim kuasa hukum terpidana kasus Vina.
Kabarnya, Iptu Rudiana akan bertolak ke Jakarta usai adanya laporan tersebut.
(Bangkapos.com/TribunnewsBogor.com/TribunJakarta.com)

Posting Komentar
Posting Komentar