infoselebb.my.id: Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi usai Salah Tangkap, Mantan Kapolda Jabar Sebut Maksimal Rp 100 Juta - LAMBE VIRRALL

Pegi Setiawan Minta Ganti Rugi usai Salah Tangkap, Mantan Kapolda Jabar Sebut Maksimal Rp 100 Juta

Posting Komentar

Pihak Pegi Setiawan meminta ganti rugi kepada Polda Jawa Barat (Jabar) usai ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus Vina.


Adapun besaran nominal ganti rugi yang akan diajukan oleh pihak Pegi Setiawan yakni Rp 175 juta.


Dilansir dari Kompas TV, Selasa (9/7/2024), tuntutan ganti rugi disampaikan tim kuasa hukum setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jabar mengabulkan permohonan gugatan praperadilan atas status tersangka Pegi.


Anggota tim kuasa hukum Pegi, Toni RM, mengatakan pihaknya menuntut ganti rugi ke Polda Jabar karena ada dua hal yang belum dimasukkan ke dalam amar putusan praperadilan.


Menurut Toni, pihaknya mengajukan tuntutan ganti rugi karena dua unit sepeda motor milik Pegi sempat ditahan polisi.


Tak hanya itu, kliennya juga kehilangan pekerjaan setelah ditangkap dan ditahan Polda Jabar sejak Selasa (21/5/2024).


“Kurang lebih Rp 175 juta dari dua sepeda motor yang ditahan Polda Jabar dengan ditambah penghasilan setiap bulan Rp 5 juta sebagai kuli bangunan yang terhenti selama tiga bulan,” ujar Toni dikutip dari Antara, Senin.


Ia menambahkan, Pegi mengalami kerugian selama ditahan karena penghasilannya sebagai kuli bangunan hilang.


Padahal, uang ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Uang yang dikumpulkan oleh Pegi sebelum ia ditahan juga digunakan untuk biaya pendidikan kedua adiknya.


“Sehingga ketika ditahan, Pegi kehilangan penghasilan."


"Maka, kami nanti berdiskusi dengan tim penasihat hukum berencana akan mengajukan gugatan ganti kerugian,” jelas Toni.


Toni mengungkapkan, keluarga Pegi sempat merasa malu atas penetapan tersangka yang dilakukan Polda Jabar.


Polda Jabar juga dituntut agar segera mengumumkan bahwa Pegi bukanlah tersangka dalam kasus pembunuhan Vina.


“Amar putusan rehabilitasi penyidik mengumumkan Pegi tersangka Polda Jabar untuk mengumumkan tidak lagi tersangka,” tandas Toni.


Sebelumnya, mantan Kapolda Jabar Irjen (Purn) Antor Charliyan sempat menyebutkan nominal ganti rugi yang akan didapat oleh Pegi Setiawan.


Anton Charliyan mengungkap, masalah ganti rugi itu telah diatur dalam Pasal 22 dan Pasal 95 KUHAP, adapun rehabilitasi ada dalam Pasal 23 dan 97.


Namun untuk besarnya kerugian materil diatur dalam PP No.92 Tahun 2015.


"Di mana kalau hanya penghentian penyidikan saja, tidak menimbulkan luka, tidak menimbulkan kematian, dari Rp 500.000 sampai Rp 100.000.000 ganti kerugian dari negara," kata Anton Charliyan dikutip dari Kompas TV.


Sementara itu, apabila ada luka berat ganti ruginya berkisar antara Rp 25.000.000 sampai Rp 300.000.000.


"Sementara jika menimbulkan kematian itu dari Rp 60.000.000 sampai Rp 600.000.000," kata dia.


Mengacu pada aturan tersebut, itu artinya Pegi Setiawan akan mendapat ganti rugi maksimal Rp 100 juta.


Sebab dalam kasus salah tangkap ini, Pegi Setiawan secara kasat mata tidak mengalami luka.


Adapun, dalam kasus ini, Hakim Eman Sulaeman memutuskan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan saja.


Namun untuk nominal pastinya, tentu nanti akan diputuskan lagi oleh Hakim Eman Sulaeman di sidang ganti rugi.


Sebab, jika ganti rugi itu diajukan ke PN Bandung, otomatis Eman Sulaeman lagi yang akan menjadi hakim untuk mengadili tuntutan tersebut.


Hal itu disampaikan oleh mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun.


Gayus mengatakan, Pegi Setiawan memiliki waktu sampai tiga bulan setelah putusan praperadilan.


Itu artinya tuntutan ganti rugi bisa diajukan sampai 8 Oktober 2024.


Namun ia menyarankan agar Pegi Setiawan segera mendaftarkan tuntutan ganti rugi tersebut.


"Jangka waktu mengajukan ganti rugi tiga bulan setelah putusan diputuskan, segera didaftarkan atau diajukan," kata Gayus.


Gayun mengatakan, nantinya sidang gugatan ganti rugi itu akan diadili oleh Hakim Eman Sulaeman lagi.


Sebab Pengadilan Negeri Bandung pasti akan menujuk hakim praperadilan dalam sidang gugatan tersebut.


"Proses mengajukan ganti rugi itu ke PN setempat, nanti hakimnya juga ditunjuk hakim praperadilan di antaranya, hakim yang memutus ini juga sebagai hakim pada proses ganti rugi di PN setempat," jelas dia.


Tunggu Hasil PK


Sementara itu, Penasihat Ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi menilai, Polda Jabar akan menunggu hasil peninjauan kembali (PK) untuk memberi ganti rugi pada Pegi Setiawan.


"Saya memprediksi polisi akan melihat nanti apakah kasus ini nanti Pegi ini akan dilanjutkan ke pengadilan atau tidak, itu sangat tergantung dengan perkara PK itu," kata Aryanto.


Sebab menurut dia, Pegi Setiawan ditangkap terkait 3 DPO yang terdapat pada putusan sidang tahun 2016.


"Kalau seandainya PK itu ditolak berarti putusan yang dulu sah, berarti penyidik masih punya peluang bahwa Pegi itu bagian dari tersangka yang harus dicari," jelasnya.


Aryanto Sutadi mengatakan, Polda Jabar pasti akan mencari bukti-bukti lain dan kemudian menetapkan lagi Pegi sebagai tersangka.


"Kecuali PK itu diterima, sehingga kasus yang dulu dibatalkan, maka berarti 3 DPO batal dan Pegi yang dicari juga batal," ujar Aryanto.


Sehingga penyidik tidak punya kewenangan lagi untuk melanjutkan penyidikan Pegi Setiawan, tapi melakukan penyelidikan ulang dari awal.


Untuk itu, ia pun mengatakan masih ada kemungkinan Pegi Setiawan dijadikan tersangka lagi.


"Berpotensi (tersangka lagi), bergantung dari hasil putusan PK nanti," katanya.


Sehingga jika Pegi jadi tersangka lagi, maka Polda Jabar tidak memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Pegi Setiawan.


(Bangkapos.com/Kompas.com/TribunnewsBogor.com)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter