infoselebb.my.id: Menantu dan Mertua yang Digerebek Berselingkuh Dijebloskan ke Penjara, Rihanah dan Rozy Pasrah - LAMBE VIRRALL

Menantu dan Mertua yang Digerebek Berselingkuh Dijebloskan ke Penjara, Rihanah dan Rozy Pasrah

Posting Komentar
Rozy Zay Hakiki sudah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Serang, Banten, untuk menjalani hukuman 9 bulan penjara.

Sementara, Rihanah ditahan di Rutan Serang, Banten selama 8 bulan.

Rozy dulu adalah menantu Rihana, yang keduanya ketahuan berhubungan badan.

Norma Risma, mantan istri Rozy melaporkan suami dan ibu kandungnya ke polisi.

Keduanya menjalani persidangan dan terbukti bersalah melakukan perzinahan.

Atas putusan vonis dari pengadilan itu, Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya ke penjara.

penjara.

Kejaksaan Negeri Serang, Banten menjebloskan keduanya karena perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kedua terpidana perzinaan tersebut yakni Rozy Zay Hakiki adalah mantan suami pelapor Norma Risma Sementara Rihanan adalah ibu kandung pelapor.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/5/2024).


Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Lantaran, perkara keduanya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Sudah inkrah, sudah kita eksekusi pada hari Rabu (29/5/2024)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Serang, Edward kepada Kompas.com saat dihubungi melalui telepon, Selasa (4/6/2024).

Dijelaskan Edward, proses eksekusi tidak ada kendala sama sekali.

Karena keduanya datang dengan sadar diri ke kantor Kejari Serang di Jalan Raya Raya Serang-Pandeglang, Sempu, Kota Serang, Banten.

Setelah dilakukan pemeriksaan, terpidana Rozy dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Serang untuk menjalani hukuman selama 9 bulan penjara.

Sedangkan terpidana Rihanah akan menjalani hukuman penjara selama 8 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

"Terpidana Rozy ditahan di Lapas Serang, untuk yang Rihanah ditahan di Rutan Serang," ujar Edward.

Menanggapi eksekusi tersebut, pengacara Norma Risma dari Tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku sangat lega dan merasa bersyukur.

"Mengingat sejak proses di kepolisian, kejaksaan bahkan pada saat persidangan si R ini tidak pernah ditahan," kata dia.

Dengan kasus ini, Subadria berharap kepada mantan suami Norma dan ibu kandungnya dapat berubah dan tidak mengulangi perbuatannya lagi dikemudian hari.

"Mudah-mudahan keduanya ini segera bertobat," ujar Subadria.

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Serang, Banten memberikan vonis hukuman penjara kepada dua sejoli tersebut.

Keduanya terbukti bersalah melakukan perzinaan atas laporan Norma Risma, anak kandung dari ibu yang berselingkuh.

Sang mertua bernama Rihanah, berselingkuh dengan Rozy, menantunya.

Atas perbuatan mereka, Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan vonis pada Rozy 9 bulan penjara.

Sementara Rihanah divonis 8 bulan penjara.

"Putusannya sembilan bulan untuk terdakwa Rozy dan delapan bulan untuk Rihana.

Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang Edward dikutip dari Kompas.com, Jumat (24/5/2024)

Sang istri bernama Norma yang membongkar perselingkuhan tersebut.

Sampai suatu ketika, pasangan selingkuh itu digerebek warga.

Meski begitu, Rihanah dan Rozy menolak mereka dituduh berselingkuh.

Kejadian pada Desember 2022 lalu, membuat heboh warga Kabupaten Serang, Provinsi Banten.

Rozy Zay Hakiki berselingkuh dengan mertuanya bernama Rihanah.

Perselingkuhan dibongkar oleh sang istri yang bernama Norma Risma.

Norma kemudian melaporkan suaminya dan sang ibu ke Polda Banten pada Minggu (29/1/2023).

Saat melapor Norma didampingi tim 911 Hotman Paris Official.

Penyidik Polda Banten kemudian menetapkan Rozy dan Rihanah sebagai tersangka perzinaan, Jumat (18/7/2023).

Diusir tetangga

Setelah geger kabar perselingkuhannya dengan sang menantu, ibu mertua telah diusir tetangga.

Diketahui awalnya Norma (21) tinggal bersama ibu kandungnya tersebut yakni di wilayah Kota Serang, Banten.

Namun setelah kabar perselingkuhan mencuat, ibu kandung Norma telah diusir oleh tetangga sekitar.

Para tetangga itu mengaku marah dengan ibu kandung Norma.

Bahkan bukan hanya tetangga, Norma sendiri pun telah mengusir ibu kandungnya tersebut.

Seorang tetangga yang tak ingin disebutkan membenarkan informasi tersebut.

Kurang lebih setahun berlalu, Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, menjatuhkan vonis 9 dan 8 bulan penjara terhadap Rozy Zay Hakiki dan Rihanah.

Hakim menilai Rozy dan Rihanah terbukti melakukan perzinaan sebagaimana Pasal 284 KUHPidana.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Atas putusan itu, kedua terdakwa melalui pengacaranya pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum selanjutnya yakni banding.

"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum ingkar, nunggu tujuh hari menunggu keputusan (banding atau terima)," ujar dia.

"Sangat puas atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.

Kami sangat mengapresiasi kinerja hakim dan JPU, Bu Ria. Akhirnya, Mbak Norma mendapatkan keadilan di kasusnya ini," kata Subadria.

"Kami meminta agar segera keduanya segera dilakukan penahanan sesuai dengan putusan majelis hakim," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Norma juga menyebutkan ibunya sampai bertelanjang dada di rumah berdua dengan Rozy.

Kabar perselingkuhan itu juga sempat digerebek warga.

Norma Risma pun telah menggugat cerai Rozy dan memutus komunikasi dengan ibunya.  

"Saya menyesal kenapa ini semuanya terjadi," ujar Rihanah, ibu Norma Risma dikutip dari akun TikTok @sodakering, Minggu (15/1/2023).

Rihanah mengetahui bahwa Norma Risma yang menguak cerita tentang suami selingkuh dengan ibu mertua.

Bahkan ia menuding Norma Risma sudah menyusun rencana untuk membuat nama baiknya hancur.

"Sedangkan ini di medsos yang keluarkan. Norma yang mengawal postingan itu semua," ungkapnya.

"Disusun sedikit demi sedikit. Setelah disusun dengan rapih diledakkinlah sama dia," sambungnya.

Menurut Rihanah, Norma Risma kerap pulang malam sehingga suaminya tidak diurus.

Sehingga ia mengambil alih untuk mengurusi Rozy Zay Hakiki.

Namun hanya sebatas perlakuan sebagai anak.

"Istrinya kan bekerja, pulang malam jadi saya penggantinya.

Tetapi saya gak lebih hanya seorang anak," ungkapnya. (*)

Related Posts

There is no other posts in this category.

Posting Komentar

Subscribe Our Newsletter